SOLOK KOTA - Operasi Sikat Singgalang tahun 2022 telah selesai dilaksanakan. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak Kamis 18 Agustus hingga hari kemaren, 31 Agustus 2022, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap 2 kasus.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, melalui Paur Min IPDA Ali Murdani, SH, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis, 1 September 2022, bahwa 2 kasus yang berhasil diungkap adalah terkait kasus pencurian, dengan jumlah total tersangka 2 orang.
Secara rinci diterangkan AIPDA Ali, kasus yang pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Senin lalu, 13 juni 2022 di sebuah Rumah di Jorong Data Bungo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kasus yang menjadi TO (target operasi) itu terungkap pada hari pertama pelaksanaan Operasi dengan mengamankan satu orang tersangka di Kota Sawahlunto, laki-laki berinisial Y (36 Tahun), warga Jorong Bendang Nagari Pasir Talang, Muaro Labuh, Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi tersangka, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei warna abu-abu.Tersangka Y dijerat dengan pasal 363 ayat (1), ke3 ayat(1) ke4 dan ayat (1) ke4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Adapun saat beraksi, terduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mencuri 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Hitam Biru, dan , 1 (satu) unit Handphone Merk Huawei warna abu-abu.
Perkara yang kedua adalah Pencurian 1 Unit Handphone Android Merk Oppo tipe A5 2020 (CPH1993) warna hitam kaca dengan Nomor IMEI1 : 861516046727171, IMEI2 : 861516046727163 terjadi pada 06 Februari 2020 lalu, di Jalan Tembok RT 003 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, yagn juga merupakan target operasi.
Setelah melakukan penyidikan, pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekira pukul16.00 WIB Tim Satreskrim Polres Solok Kota bersasil mengamankan terduga pelaku di Koto Panjang Kota Solok, seorang pemuda berinisial AA (23 Tahun) warga Kampuang Tarandam RT 002 RW 002 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Saat dilakukan penangkapan, bersama Tersangka ditemukan barang bukti 1 Unit Handphone yang sama persis dengan ciri-ciri Handphone yang telah dicuri.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Sebelumnya Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, . M.Sc, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, mengatakan bahwa tujuan digelarnya operasi sikat Singgalang 2022 ini adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, sindikat dan panadah dari kejahatan curas, curat dan curanmor dan juga perjudian di seluruh wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Melalui pelaksanaan operasi sikat Singgalang 2022 ini kita berupaya menekan angka kejahatan dan mengungkap kasus yang terjadi, serta menanggulangi kejahatan curas dan curat serta curanmor maupun tindak kejahatan perjudian, sesuai dengan atensi Bapak Kapolda, dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum didukung kegiatan preventif, guna memberikan rasa aman serta memelihara situasi Kamtibmas agar tetap kondusif”, ijarnya.
Terkait upaya preventif (pencegahan), dilakukan melalui sosialisasi ketengah-tengah masyarakat dengan melibatkan satuan terkait lainnya, seperti Binmasdan Sabhara, guna memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan orang-orang yangtak bertangggungjawab. Selain itu juga melalui akun-akun media sosial resmi yang dikelola oleh Polres Solok Kota maupun Satreskrim Polres setempat. (Amel)