SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali meringkus 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu, pada Minggu, 9 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya berinisial D (31 tahun) dan MYA (24 tahun), ditangkap di sebuah rumah di Pandan Ujung RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Saat dilakukan pengggeledahan di dalam rumah tersebut, tepatnya di dalam kamar pelaku, Tim Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) set alat hisap Shabu di atas lantai, 2 (dua) buah pipet serok di bawah karpet dan 3 (tiga) lembar plastik klip bening. Selanjutnya masih di dalam kamar tepatnya di atas lemari TV, Tim menemukan 1 (satu) pak plastik klip bening.
Setelah melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan barang-barang tersebut, selanjutnya Tim Petugas melakukan pemeriksaan di sekitar rumah baik itu dalam maupun luar rumah, hingga kemudian menemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening di belakang rumah pelaku.
Saat ditanyakan Petugas di hadapan para saksi tentang barang tersebut, Terfduga Pelaku D mengakui bahwa benda tersebut memang adalah Shabu yang merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya Tim menemukan uang sejumlah Enam Ratus Ribu Rupiah di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai D serta 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna Merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemeriksaan lebih lanjut, Kedua Terduga Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota.