SOLOK KOTA - Diduga tengah asyik nyabu (menggunakan shabu), dua (2) oang laki-laki warga Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat dicokok Petugas Kepolisian, pada Senin dini hari, 1 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kedua laki-laki berinisial RF (42 tahun) dan M (42 tahun), diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota dalam sebuah rumah di Jalan Letnan Darlis RT. 002 RW 003 Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, kedua terduga pelaku diduga tengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.dimana keduanya sedang menggunakan barang terlarang itu, di Ruang Tamu Rumah tersebut, " ungkap IPTU Rico.
Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan penggeledahan di dalam rumah tersebut, hingga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah pipet serok, 2 (dua) unit Handphone merk VIVO warna hitam dan OPPO warna merah, yang berada di atas meja di dekat keduanya diamankan.
Selain itu, di saku belakang sebelah kanan celana yang dipakai RF ditemukan uang sejumlah Satu Juta Rupiah dalam bentuk pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 20 lembar.
Kemudian, berdasarkan introgasi lebih lanjut kepada terduga pelaku, juga ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) pipet serok, 14 (empat belas) buah plastik klip bening di dalam dompet kecil warna hitam yang disimpan terduga pelaku RF di bawah kasur di dalam kamar di rumah tersebut.
Selanjutnya terhadap kedua teeduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. (Amel)