Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

    Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
    Kota Solok

    SOLOK KOTA -   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024, bertempat di Taufina Hotel, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Jum'at, 2 Desember 2022.

    Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, didampingi anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Dr.Budi Santosa, MP, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos.

    Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Panwascam serta jajaran staf Bawaslu setempat.


    Sebagai pemateri pertama, Bawaslu Kota Solok menghadirkan narasumber dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Samaratul Fuad, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, serta dari Akademisi yaitu Dosen Hukum Tata Negara Khairul Anwar, MH.

    Menurut Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, bahwa Pemilu 2024 sangat berbeda dan lebih kompleks dibanding Pemilu sebelumnya, namun tentu diharapkan bukanlah menjadi menjadi suatu permasalahan.

    "Kegiatan ini adalah untuk menjawab segala tantangan yang berpotensi dihadapi dalam rangkaian Pemilu serentak  2024, " ungkap Triati.

    Triati berharap, Pemilu tahun 2024 ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

    Sementara itu, Samaratul Fuad sebagai narasumber pertama menyampaikan materi dengan judul "Klarifikasi dan Fakta Hukum Dalam Penanganan Pelanggaran".

    Dalam materinya, Samaratul Fuad mengatakan bahwa klarifikasi bertujuan untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti atau barang bukti atas suatu tindak pelanggaran tahapan pemilihan yang didapatkan dari informasi awal, temuan, laporan, dengan cara memeriksa atau meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi dan terlapor, bahwa untuk hal tertentu  jika dibutuhkan keterangan dari saksi ahli.

    "Inilah kemudian menjadi bahan pertimbangan hukum bagi Bawaslu untuk menentukan apakah perbuatan pelanggaran itu memang ada, serta tindakan hukumnya, " sebut Samaratul.

    Usai penyampaian materi dari Samaratul Fuad, dilanjutkan dengan pengujian peserta kegiatan terkait Peraturan Bawaslu (PERBAWASLU) nomor 7 tahun 2022, yang dipandu oleh anggota Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amien.

    Rafiqul Amien menguji para pelaksana tugas pengawasan Pemilu itu dengan beberapa pernyataan dan pertanyaan terkait materi Peraturan .  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bawaslu kota solok ketua bawaslu kota solok triati rafiqul amien
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Kota Solok Awasi Verfak Perbaikan...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!

    Ikuti Kami