SOLOK KOTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Solok, Sumatera Barat, meaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Admninistrasi Pemilu 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Taman Kitiran Batu Laweh, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, dan Anggota Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan. Selain itu, juga hadir Akademisi, Praktisi Hukum dan Pemilu Dr. Aermadepa, SH, MH, yang didaulat sebagai Narasumber.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyatakan bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah memasuki pada pemutakhiran data pemilih, melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan DPD.
“Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran I. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran II akan digelar 26 Juni 2024. Sedangkan Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024”, " jelas Triati.
Disebutkan Tri, tahun 2024 adalah tahun akbar Pemilu dan banyak sejarah yang bisa kita catat serta menjadi sejarah pertama Pemilu Serentak Tahun 2024 di Indonesia.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, menyatakan bahwa laporan atau temuan dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum harus memenuhi syarat formil terdiri dari identitas pelapor untuk laporan dan temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran pengawas pemilu. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.
"Jajaran Bawaslu Kota Solok, beserta Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok harus siap apabila ada temuan atau laporan dalam Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024, " telas Rafiqul.
Dalam kesempatan itu, Dr. Aermadepa, SH. MH sebagai narasumber memaparkan materi tentang “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu”.
Menurut Aermadepa, Pemilu Demokratis itu harus memenuhi Kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu yang independen, Partisipasi masyarakat dan Penegakan hukum Pemilu.
"Penegakkan hukum Pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan untuk selanjutnya diselesaikan oleh Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya”, ujar Aermadepa.
“Pengawas Pemilu sebagai Aparat Penegak Hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran admninistrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, " imbuhnya.
Diterangkan Aermadepa, Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 32 menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada Pasal 4, diterangkannya, kerkait Wenangan (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran, (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang, (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, (4) Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS.