SOLOK KOTA - Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi, SH, bersama personel Sat Binmas melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) hukum kepada Jam'ah DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa malam, 16 Juli 2024.
Dalam kegiatan Binluh yang digelar di Masjid Baitul Makmur LDII, Jl. Sersan Basir RT 001 RW 001 Tanah Garam Kota Solok itu, Kasat Binmas AKP Jufrinaldi menyampaikan terkait 'Restorative Justice' atau keadilan restoratif.
Diterangkan AKP Jufrinaldi, bahwa Restorative Justice merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang timbul dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepas tanggungjawab pelaku.
Disebutkan Kasat Binmas, oenanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) mengacu kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
"Untuk penyelesaian perkara dengan cara restorative justice juga mempunyai syarat yang harus terpenuhi dan tidak semua tindak pidana dapat dilakukan ataupun pengecualian penerapan restorative justice, diantaranya kasus terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang, " terang Jufrinaldi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan bimbingan dan penyuluhan tentang hukum tersebut, AKP Jufrinaldi berharap dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta kegiatan, tentang Restorative Justice.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir, serta banyak yang mengajukan pertanyaan tema yang diusung.