SOLOK KOTA - Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan 4 orang dari 5 laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur / Pencabulan, pada Senin, 22 Mei 2023.
Keempat terduga pelaku adalah MR (19 tahun) Pengangguran warga Koto Panjang, Kota Solok, AF (15 tahun) berstatus Pelajar Sekolah Menengah di Kota Solok, warga Jorong Sambuang Nagari Selayo Aia Tanang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, DS (18 tahun) Ex.Pelajar, warga Padang Belimbing, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, dan MK (17 tahun) warga Jorong Sambuang Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB, saat Z yang merupakan pacar korban A (13 tahun), menjemput korban dan membawa ke rumah rekannya DS (18 tahun).
Di rumah tersebut Z membawa masuk korban ke kamar dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Setelah Z selesai melakukan hubungan badan denggan korban, kemudian 3 Tersangka lainnya secara bergantian DS, AF dan MK melakukan hal yang sama di dalam kamar tersebut.
Kemudian esok harinya, Rabu, 17 Mei 2023 Korban A diantar oleh Tersangka Z ke Simpang Bandar Pandung, Kota Solok dan dijemput oleh seorang laki-laki yaitu Tersangka MR. Korban kemudian dibawa MR ke Pasar Raya Kota Solok, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, selanjutnya disetubuhi oleh MR.
Perbuatan Tersangka kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Solok Kota pada Minggu 21 Mei 2023. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Solok Kota melalui Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan. Hingga pada Senin dini hari dua Tersangka AF dan DS berhasil diamankan di Padang Belimbing. Selanjutnya Tersangka MR diamankan di Terminal Bareh Solok pada pukul 09.00 WIB, dan Tersangka MK diantar warga ke Polres Solok Kota pada siang harinya sekira pukul 12.00 WIB. Sementara satu orang Tersangka lainnya (Z) yang merupakan pacar korban hingga saat ini masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap para Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Amel)