SOLOK KOTA - Setelah selama 30 hari di Kota Solok, untuk melaksanakan misi pemeriksaan sekaligus pendampingan, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), dilepas secara resmi oleh Wakil Wali Kota Solok Dr.H.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Selasa, 15 November 2022.
Pelepasan yang dilakukan di Ruang Kerja Wali Kota Solok itu, turut dihadiri oleh Inspektur Kota Solok Kefilka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Zulkifli, Camat Tanjung Harapan Feri Agriadi, serta OPD terkait lainnya.
Perwakilan dari BPK RI Provinsi Sumbar, Rini Sunaryati menyampaikan ucapan terima kasih atas jamuan Wakil Wali Kota Solok. Rini menilai bahwa Kota Solok sudah banyak melakukan inovasi terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, namun masih ada beberapa hal yang mesti ditingkatkan, guna Mendukung Peningkatan Kualitas Lingkungan di Kota Solok.
“Kami berharap Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi acuan, masukan dan rekomendasi yang segera ditindaklanjuti untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan di Kota Solok” ucapnya.
Disisi lain, Wawako Solok juga menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI Sumbar yang telah bekerja selama lebih kurang 30 hari di Kota Solok dalam membimbing permasalahan pengelolaan sampah di daerah setempat.
“Masukan yang diberikan kepada kami akan segera kami follow up dan tindaklanjuti, guna peningkatan kualitas lingkungan di Kota Solok, mengingat memang persoalan sampah menjadi persoalan mendasar dalam aspek kehidupan masyarakat.” ungkap Ramadhani.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra juga menyebutkan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga.untuk itu, dibutuhkan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat Kota Solok, agar membuang sampah pada tempatnya.
“Apapun hasil pemeriksaan ini, akan menjadi acuan program Pemko Solok dalam mengatasi sampah di masa mendatang, ” pungkas Dhani. (Amel)