SOLOK KOTA - Setelah melalui proses tahapan pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 disepakati.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 ditandai dengan penandatangan oleh Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, yang didampingi oleh Wakil Ketua Amrinof Dias, SH, Dt.Ula Gadang serta Mira Harmadia, SS, pada Jum’at, 27 September 2024, bertempat di ruang Rapat DPRD.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menyampaikan bahwa, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kita semua yang telah melaksanakan pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 siang hingga larut malam selama beberapa hari bersama komisi-komisi dan mitra kerja komisi.
“Sejak tanggal 26 – 27 september 2024 ini telah dilaksanakan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dan pada hari ini jum’at tanggal 27 september 2024, akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 yang bertempat diruang rapat besar DPDD kota Solok, ” ungkap Fauzi Rusli.
Pada kesempatan yang sama, Wako Zul Elfian Umar menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok serta seluruh anggota Banggar dan TAPD yang telah memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 dalam waktu yang singat, sehingga pembahasan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat ditetapkan tepat waktu.
Selain itu Wako juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Solok karena proses pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024 berjalan lancar dan dilakukan melalui penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemda dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Penyusunan KUA perubahan dan PPAS perubahan APBD tahun 2024 merupakan lanjutan dari tahapan integrasi perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan penyusunan anggaran yang telah dilakukan pada awal tahun anggaran. Penyusunan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD tahun 2024 secara substansial disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kota Solok Tahun 2024.
“Adanya masukan dan juga rekomendasi ini menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan fungsi eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Solok Alhamdulillah berjalan dengan harmonis dan sinergis. Masing-masing mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan luar biasa dan saya yakin ini semua didasari oleh niat dan komitmen untuk membawa Kota Solok menjadi lebih baik. Semoga ikhtiar kita ini, dinilai ibadah oleh Allah SWT, ” ungkap Wako.
Dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Daerah Kota Solok juga turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah Drs.Syaiful A, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Solok.