SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap seorang warga Kota Solok, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, pada Senin malam, 6 Februari 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Terduga Pelaku, Laki-laki berinisial AN (40 tahun), warga Jalan Koto Panjang Nomor 274 RT 002 RW 002 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, diamankan dalam operasi Antik Singgalang 2023, bertempat di pinggir Jalan Rahmah Elyunusiah RT 001 RW 003 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Yuhendra, SH, penangkapan AN berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku yang ciri-cirinya sesuai yang diberikan oleh masyarakat, berhasil diamankan saat sedang berdiri di Pinggir Jalan Rahmah Elyunusiah RT 001 RW 003 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Usai terduga pelaku diamankan, tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, hingga ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari tempatnya diamankan.
Saat diinterogasi petugas, diakui AN bahwa barang yang ditemukan itu adalah benar miliknya. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam Hukuman Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun. (Amel)