SOLOK KOTA - Polsek Kota Solok Polres Solok Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi) online di Kota Solok, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023 sekira Pukul 20.30 WIB, Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota di bawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Kota Solok IPDA Teguh Prilianto, SH, MH, megamankan seorang terduga Mucikari (Germo), perempuan berinisial WY (39 tahun) warga Toko Dulu Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Diterangkan Kapolsek Kota Solok Kompol Sugianto, SH, MH, pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat dan berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kopral Darwis RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, yang diduga sebagai tempat praktik bisnis haram itu.
“Saat dilakukan penggerebekan, tim petugas gabungan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dewasa berada di dalam kamar rumah tersebut dalam keadaan sudah tidak menggunakan pakaian lengkap, ” ujar Sugianto.
Saat dilakukan introgasi, pasangan laki-laki berinisial JL (37 tahun) warga Jl. Pulai RT. 01 RW. 02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan perempuan DEI (39 tahun) warga Berkat Lama Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai itu mengatakan bahwa mereka bukan suami istri. JL mengaku perempuan yang sedang bersamanya adalah perempuan yang dipesan sebelumnya kepada WY melalui sebuah aplikasi pesan online.
Dittambahkan Kapolsek, bahwa berdasarkan keterangan WY, perempuan tersebut tersebut memang disediakan untuk melayani tamu kencan seks berbayar. Bahkan berdasarkan pengakuan Trduga pelaku Mucikari itu, dia memiliki 3 orang stok pereempuan untuk diperdagangkan jasanya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).
Saat dilakukan penggeledahan, Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota Solok menemukan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah dari tangan WY, yang mana uang tersebut merupakan hasil transaksi jasa PSK. Adapun keuntungan yang diperoleh Mucikari sebesar 100 ribu rupiah sementara untuk pekerja, 150 ribu rupiah.
“Selanjutnya saksi-saksi beserta Terduga Mucikari (Tersangka) berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kota Solok. Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, ” terang Kompol Sugianto. (Amel)