SOLOK KOTA - Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Kesopanan (Permainan Judi Jenis Song) dalam Ops Pekat Singgalang 2024.
Ditersngkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang Saputra, SH, dari pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa sore, 30 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat sebuah warung kopi di Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok itu, diamankan 9 orang terduga pelaku. Pelaku mulai dari pensiunan ASN, tokoh politik hingga pengusaha di Kota Beras Serambi Madinah itu.
Sembilan terduga pelaku itu diantaranya pada meja pertama DAP (31 tahun) Wiraswasta, warga Jalan Manunggal Kelurahan Aro IV Korong Kota Solok, N (50 tahun) Pedagang, warga Jalan Cindur Mato No 38 Tanjung Paku, Kota Solok, DAS (58 tahun) Pensiunan PNS, warga Jalan By Pass Kelurahan KTK Kota Solok, dan A (59 tahun) Pensiunan PNS warga Jalan Pattimura no 127 kelurahan Tanjung Paku Kota Solok.
Kemudian meja kedua AM (55 tahun) Karyawan Swasta yang juga merupakan tokoh politik yang pernah mencalonkan diri dalam Pileg dan Pilkada Kota Solok, warga Jalan Zahlul St. Kabasaran Aro IV Korong Kota Solok. Selanjutnya SI (45 tahun) Pedagang, Jalan Manunggal Kelurahan PPA Kota Solok. S (58 tahun) Karyawan Swasta yang juga berkiprah sebagai pengusaha bidang konstruksi, warga Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong Kota Solok, AYC (45 tahun), Wiraswasta, warga Tanjung Kubang Nagari Taram Kecamatan Harau 50 Kota.
Selain itu, Petugas juga mengamankan pemilik warung kopi, M alias Ucok (45 tahun).
Disebutkan Kasat Reskrim IPTU Nanang, bahwa para terduga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis Song di warung kopi Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong itu, dengan barang bukti kartu remi untuk bermain judi song, buku, balpoint dan uang tunai pada kedua meja dengan jumlah total senilai Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
"Para pelaku beserta pemilik tempat maupun barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Solok Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, " ungkap IPTU Nanang Saputra.
Pelaku diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo 303 bis KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Amel)