SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, Polda Sumatera Barat, berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja kering, dengan menangkap dan mengamankan dua (2) orang terduga pengedar dan kurir barang haram tersebut, Kamis tanggal 12 Januari 2023.
Penangkapan kedua Terduga Pelaku, laki-laki berinisial AS (27 tahun) warga Jorong Pasar Jum'at, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dan W (25 tahun) warga Laing Pasir RT 001 RW 001 Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, pada siang hari, sekira Pukul 14.30 WIB, bertempat di Halaman Sebuah Rumah Jalan Parak Anau RT 003 RW 002 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Menurut keterangan Kapokres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kronologi penangkapan barawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Parak Anau RT 003 RW 002 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Polres Solok Kota melalui tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada Kamis siang (12/1) itu, Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat.
Pada saat diamankan, Terduga Pelaku AS dan W sedang duduk di Halaman Sebuah Rumah di Jalan Parak Anau RT 003 RW 002 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi keduanya diamankan dengan disaksikan oleh Masyarakat setempat, hingga ditemukan 1 (satu) bungkusan kertas putih yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja Kering yang ditutupi dengan batu dengan jarak sekira 50 (lima puluh) CM di sebelah kanan posisi Terduga Pelaku diamankan, serta 1 (satu) kotak plastik warna hijau yang berisi sebuah plastic bening berisi 19 (sembilan belas) paket diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hijau, terkubur dalam tanah dengan jarak sekira 50 (lima puluh) CM di sebelah kanan posisi mereka diamankan.
Saat diinterogasi Petugas, keduanya pun mengaku bahwa benar mereka adalah pemilik dari barang-barang terlarang yang ditemukan itu. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap badan Terduga Pelaku hingga ditemukan uang sebanyak Rp. 53.000, - (lima puluh tiga ribu rupiah) dari kantong celana depan bagian kanan AS. Penggeledahan dilanjutkan di kamar rumah pelaku AS dan ditemukan barang bukti pendukung lainnya yaitu 14 (empat belas) lembar plastik warna biru di dalam tumpukan kain.
Selanjutnya kedua Terduga Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota, guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
"Keduanya diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba. Terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " pungkas IPTU Rico. (Amel)