Sempat Melarikan Diri Ke Jambi, Tersangka Penganiayaan di Pasar Raya Dibekuk Sat Reskrim Polres Solok Kota

    Sempat Melarikan Diri Ke Jambi, Tersangka Penganiayaan di Pasar Raya Dibekuk Sat Reskrim Polres Solok Kota

    SOLOK KOTA -   Setelah sempat melarikan difri ke Provinsi Jambi, seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial W, warga Perumnas Altarindo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, berhasil dibekuk Kepolisian Resor  (Polres) Solok Kota melalui Sat Reskrim, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Minggu kemaren, 25 September 2022 sekira pukul 01.30 WIB.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, terduga pelaku (Tersangka) nekad melakukan aksi brutalnya di Pasar Raya Solok Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA), Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, terhadap korban yang merupakan temannya, FE (21 tahun), warga Jorong Subarang Halaban, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dipicu rasa dendam akibat perbuatan tidak menyenangkan yang pernah dilakukan korban terhadapnya.

    “Korban pernah memukul kepala tersangka dengan helm, hingga meninggalkan dendam yang dilampiaskannya Minggu lalu, dengan memanfaatkan sebilah pisau yang mengakibatkan korban terluka hingga harus dirawat di Rumah Sakit, ” terangnya.

    Adapun kronologi pengungkapan perkara hingga tersangka berhasil ditangkap, diterangkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, berawal dari laporan keluarga korban, pada esok hari pasca kejadian, Senin, 26 September 2022, terkait terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dan menusukan ke bagian punggung korban.

    Berbekal laporan itu serta pemeriksaan terhadap saksi[-saksi serta korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga tak perlu waktu lama, tim Sat Reskrim Polres Solok Kota memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri setelah kejadian tersebut ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

    Dengan gerak cepat, petugas pun langsung melakukan pengejaran ke daerah Provinsi Jambi hingga di hari yang sama. Senin (26/8), Tim Sat Reskrim yang diterjunkn berhasil menemukan tersangka yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya, di Kabupaten Bungo, Jambi.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Solok Kta untuk penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan sat reskrim polres solok kota
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Berkat Kekompakan Rang Solok Baralek Gadang...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait