SOLOK – PT. Jasa Raharja Perwakilan Solok telah menyerahkan santunan kelpada ahliwaris dan korban kecelakaan lalu lintas total sebesar Rp. 8, 3 miliar periode Januari hingga Desember 2022.
“Penerima santunan tersebar di enam wilayah kerja yaitu Kota Solok, Kab. Solok, Sawahlunto, Sijunjung lll Lll ql lll Lll, Dharmasraya dan Solok Selatan” kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Piter, SE di Solok, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca juga:
Setya Kita Pancasila Disambut Kepala BNPT
|
Piter mengatakan dari total santunan yang telah diserahkan tersebut, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 5, 7 miliar, santunan korban luka-luka Rp. 2, 5 miliar, santunan cacat tetap Rp. 125 juta, dan biaya penguburan Rp. 8 juta.
“Terdapat kenaikan total jumlah santunan dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 31, 06 persen atau senilai 1, 98 miliar rupiah”, ujarnya.
Dari enam wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Solok, diterangkan Piter, sebaran terbesar pencairan santunan di wilayah Dharmasraya, disusul Kabupaten Solok dan tertinggi ketiga Kabupaten Sijunjung.
Berbagai upaya pencegahan kecelakaan telah dilaksanakan Jasa Raharja Perwakilan Solok dan Stakeholder terkait diantaranya program sosialisasi bersama ke sekolah dan komunitas, penyedian sarana pencegahan kecelakaan berupa rambu dan spanduk peringatan, trafic cone, waterbarrier, serta dengan mengoptimalkan fungsi Forum Lalu Lintas yang ada di setiap kewilayahan.
“Tingkat fatalitas cidera korban hingga meninggal dunia masih tinggi, hal ini menjadi keprihatinan kita bersama terutama kami diforum lalu lintas diantaranya ada dishub, kepolisian, dinas kesehatan, PUPR, dinas pendidikan dan juga unsur pimpinan daerah lainnya. Sarana dan prasarana jalan yang kurang sudah mulai dilengkapi dan diperbaiki oleh instansi terkait, program sosialisasi keselamatan berlalu lintas juga akan lebih ditingkatkan ditahun 2023 ini”, katanya.
Piter juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, selalu berhati-hati dan menjaga batas kecepatan, menghargai sesama pengguna jalan, sehingga keselamatan berkendara di jalan dapat terwujud.
Sebagaimana kita ketahui Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai Undang Undang No 33 & 34 Tahun 1964. Santunan bagi ahliwaris korban meninggal dunia Rp. 50 juta dan penggantian biaya rawatan korban luka-luka maksimal Rp. 20 juta.