SOLOK KOTA- Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota mencatat tindak pelanggaran lalu lintas (Lalin) di jalan raya di wilayah hukum (Wilkum) Polres setempat sebanyak 7.019 perkara. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu sebanyak 6.063 kasus atau sekitar 16 persen.
Hal itu diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, dalam keterangan resmi pers rilis yang digelar pada Minggu sore, 31 Desember 2023.
Dari 7.019 pelanggaraan tersebut, Polres Solok Kota melalui Sat Lantas memberikan sanksi tilang kepada 2.798 pelanggar, dan selebihnya 4.221 mendapat sanksi teguran. Sementara denda dari jumlah tilang itu berjumlah Rp.297.859.000, .
‘’Jumlah denda tersebut turun lebih kurang 8 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu mengingat dalam penindakan kita lebih mengutamakan pada upaya preventif dibandingkan represif, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Tilang kita berikan pada pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas maupun kejadian yang berulang, " ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk data kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) juga mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2022 tercatat 58 peristiwa, sementara di tahun 2023 naik sekitar 36 persen, yaitu sebanyak 79 kasus kecelakaan.
Dari 79 perkara Laka Lntas di tahun 2023 itu, mengakibatkan korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 11 orang, luka ringan 109 orang dan kerugian materil Ro.141.200.000, .
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, demi mewujudkan keselamatan.
''Ingat, ketika kita berkendara di jalan raya, ada keluarga yang menanti di rumah. Berhati-hatilah, karena jika terjadi kecelakaan, bukan hanya mengakibatkan penderitaan bagi diri sendiri namun juga akan membebani keluarga. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan, ’’ pungkas Kapolres.
Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Riwal Maulidinata, S.T.K, S.IK, bahwa tindak pelanggaran di jalan raya yang terdata itu didominasi oleh jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
"Pelaku tindak pelanggaran yang mendapat sanksi tilang adalah terhadap mereka yang melakukan 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi attensi Korlantas, serta dinilai membahayakan atau meningkatkan risiko kecelakaan, " sebut AKP Riwal.
Adapun ketujuh pelanggaran itu adalah pelanggaran menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus serta pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), ugal-ugalan dan over dimensi over load (ODOL).
Kepada para pengguna jalan raya, Riwal menekankan imbauan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, yang hakekatnya adalah demi keselamatan diri masing-masing individu, serta pengguna jalan lainnya.
"Kita berharap masyarakat tertib berlalu lintas atas kesadaran sendiri. Karena dengan tertib berlalu lintas, menjadi sebuah ikhtiar kita untuk keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya, " sebut AKP Riwal Maulidinata.
Selanjutnya, tambah Kasat Lantas Polres Solok Kota Riwal, dengan menegakkan aturan tertib berlalu lintas, sekaligus merupakan upaya pihak Kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, dengan harapan menekan risiko angka serta fatalitas kecelakaan.
''Mari kita bersama-sama mewujudkan Kamseltibcar (Keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran) lalu lintas, dengan menghindari pelanggaran sekecil apapun, '' ajak AKP Riwal.
Sebagai upaya untuk mencegah dan menekan angka pelanggaran maupun Laka Lantas, AKP Riwal mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, dengan menyasar Sekolah-sekolah, maupun pusat perkumpulan masyarakat serta dengan memanfaatkan berbagai lini media sosial maupun media massa. (Amel)