SOLOK KOTA - Sebagai wujud komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menyikat 2 orang terduga pelaku pengedar atau kulit barang haram tersebut pada Sabtu malam, 14 Januari 2023, dalam waktu berbeda.
Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatres Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, pengungkapan pertama, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa bahwa di wilayah Kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok, Sumatera Barat sering terjadi transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 20.30 WIB diamankan 1 ( Satu ) orang laki - laki berinisial JF (21 tahun) warga Perumnas Tanjung Harapan Indah RT.002 RW.004 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
"JF diamankan di studio photo miliknya, Maxxy Studio yang beralamat di Jalan Veteran No. 06 RT.002 Rw.002 Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, " terang Kasatresnarkoba Polres Solok Kota.
Saat diintrogasi, kepada Petugas JF mengaku dan menunjukan tempat dia menyimpan obat-obatan terlarang itu dengan menyerahkan 1 (satu) buah Tas ransel warna hitam merk ASUS. Kemudian dengan disaksikan masyarakat, Tim menggeledah isi tas tersebut hingga ditemukan paket-paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja Kering. Selanjutnya Tersangka juga menunjukkan laci meja yang di dalamnya juga terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus plastik warna merah biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro yang berisikan kertas paper, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisikan plastik bening.
Selain itu, sebagai barang bukti, Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam milik Tersangka serta uang kertas senilai Rp. 156.000. - (seratus lima puluh enam ribu) rupiah.
"Di hadapan para saksi, Terduga Pelaku mengakui bahwa seluruh barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri, " sebut Rico.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota guna dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut. Hingga berdasar pengakuan dan pengembangan kasus dari Tersangka JF, diperoleh informasi bahwa ada satu orang rekan Tersangka yang juga diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian terhadap Terduga Pelaku Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemancingan hingga Dia bersedia datang ke tempat yang telah ditentukan Petugas, di Studio Maxxy Studio, Kelurahan Tanjung. Saat target sampai di Halaman Studio tersebut, sekira pukul 21.40 WIB, Tim langsung membekuknya, dengan identitas seorang laki-laki berusia 22 tahun, berinisial MYVL, yang merupakan warga Jorong Gaduang Jago, Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Di hadapan para saksi, dilakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan Tersangka hingga ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maunpun tindak langsung dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering, di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk PUSHOP yang dibawanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk PUSHOP yang berisikan 4 (empat) paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kotak besi yang berisi diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering, 1 (satu) pack kertas paper merk RAW, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah. Selain itu, juga diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna merah hitam bernomor Polisi BA 5924 PA beserta kunci kontaknya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polres Solok Kota.
Terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam Hukuman Kurungan Penjara Paling Singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 20 Tahun. (Chomel)